Selasa, 08 November 2011

Memiliki Rumah Baru: Antara Mimpi dan Harapan

Selalu bersyukur kepada Tuhan adalah kewajiban manusia sebagai makhluk dan hambaNya...setiap saat setiap waktu. Apapun yang diberikan Tuhan pasti ada hakikat dan hikmah dibaliknya. Sobat blogger alih-alih ingin mencurahkan isi hati, tentu sebuah kebahagiaan yang tak terkira jika sobat dapat membangun dan memiliki rumah hasil keringat sendiri bukan hibah, warisan, atau pemberian orang tua.
Tentu setiap kepala rumah tangga mendambakan sebuah hunian yang baik, bersih, dan nyaman bagi anggota keluarganya, namun kendala Biaya terkadang sangat menghambat itu semua. Untuk itu satu-satunya cara dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Berikut informasi yang saya acu dari Yahoo, berkenaan dengan hal tersebut. Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.





Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
  1. Uang tanda jadi.
    Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak.
  2. Uang muka.
    Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
  4. Angsuran.
    Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.
Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti.
Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan
Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3-6 bulan terakhir.
Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.

1 komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Sobat... ^_^